Kasat Reskrim dan Kasat Intel Turun Langsung Tangani Curas di Haruyan
Ukuran Huruf:
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kehadiran kami di lapangan juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Andi.
Polres HST mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar. (wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu