Penonaktifan dan Reaktivasi
Dalam proses tersebut, Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta PBI JKN pada 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 87.591 peserta mengajukan reaktivasi.
Sebagian peserta yang dinonaktifkan juga beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Selain itu, ada pula yang pembiayaannya diambil alih pemerintah daerah, khususnya di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), sehingga seluruh warganya dijamin melalui APBD.
“Artinya penonaktifan ini tepat. Mereka yang mampu beralih menjadi mandiri atau ditanggung pemerintah daerah,” jelasnya.
Meski dilakukan penonaktifan, Kemensos tetap membuka mekanisme reaktivasi bagi warga yang masih layak menerima PBI JKN. Proses reaktivasi dilakukan melalui verifikasi tingkat kesejahteraan oleh dinas sosial daerah.
Selain reaktivasi reguler, Kemensos juga membuka opsi reaktivasi otomatis bagi 100 ribu peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastrofik, termasuk bayi baru lahir yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan. Data tersebut diperoleh dari BPJS Kesehatan.
Dalam kondisi tertentu seperti bencana, orang terlantar, atau situasi yang mengancam keselamatan jiwa, seseorang juga dapat menerima bantuan meskipun berada di luar desil yang ditetapkan.
Libatkan RT hingga Call Center 24 Jam
Untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik, Kemensos membuka berbagai kanal pemutakhiran data. Di antaranya Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) melalui jalur formal RT/RW hingga dinas sosial, aplikasi Cek Bansos untuk usul dan sanggah masyarakat, call center 021-171 yang aktif 24 jam, serta layanan WhatsApp Lapor Bansos.
Seluruh usulan diverifikasi melalui proses berjenjang dari desa atau kelurahan, dinas sosial, hingga BPS sebelum ditetapkan masuk ke DTSEN.
Mensos menegaskan, perbaikan data akan terus dilakukan agar bantuan sosial, termasuk PBI JKN dengan alokasi 96,8 juta jiwa dan anggaran Rp48,7 triliun per tahun, benar-benar menyasar kelompok miskin dan rentan. “Jika data tidak diperbaiki, ketidakadilan akan terus terjadi. Karena itu pemutakhiran ini adalah upaya menghadirkan keadilan sosial,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/info publik)
Editor Restu







