“Nah, dari hasil inspeksi tersebut kami memberikan rekomendasi perbaikan. Namun sampai saat ini kami belum menerima data atau dokumen hasil perbaikan,” tuturnya.
Ia menguraikan bahwa ada beberapa poin yang perlu dibenahi, seperti penambahan sekat ruangan serta perbaikan lantai produksi.
“Tidak terlalu banyak, tetapi hingga sekarang belum ada laporan perbaikan,” jelasnya.
BPOM Tabalong memastikan, apabila seluruh dokumen dan persyaratan telah dilengkapi, proses penerbitan izin edar dapat dilakukan dengan cepat.
Mengingat AMDK termasuk produk dengan kategori risiko tinggi, izin produksinya diterbitkan oleh BPOM pusat.
Meski demikian, BPOM Tabalong menegaskan tidak akan ada jeda waktu lama dalam proses tersebut dan siap mengawal pengurusan perizinan AMDK Smart sebagai salah satu prioritas.
“Kami menargetkan, setelah dokumen perbaikan diterima secara lengkap, AMDK Smart dapat mulai berproduksi dalam waktu sekitar dua minggu,” pungkas Taufiq.
Dengan demikian, produk air minum kemasan milik daerah tersebut diharapkan segera dapat dipasarkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Tabalong.(wartabanjar.com/Suhardi)
editor: nur_muhammad







