WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bermerek Smart yang dikelola PT Air Minum Tabalong Bersinar (PT AMTB) hingga kini belum juga dapat diproduksi.
Produk yang sebelumnya digadang-gadang akan mulai dilepas ke pasaran pada awal Januari 2026 itu, sampai Februari ini masih belum terlihat beredar di publik maupun masyarakat Tabalong.
Terungkap, belum diproduksinya AMDK Smart Tabalong disebabkan karena izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum diterbitkan.
Kepala Balai POM Tabalong, Taufiqurrahman, menjelaskan bahwa proses perizinan masih menunggu kelengkapan dokumen hasil perbaikan sarana produksi yang sebelumnya telah direkomendasikan.
“Dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk melanjutkan tahapan penerbitan izin edar,” ujar Taufiq.
Ia menambahkan, sejak diluncurkan pada Desember 2025, AMDK Smart belum bisa beredar di pasaran karena belum mengantongi izin BPOM.
Sebelumnya, BPOM Tabalong telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi produksi guna memastikan sarana dan prasarana telah sesuai standar yang ditetapkan.
Dalam inspeksi tersebut, BPOM memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi perbaikan agar rumah produksi memenuhi ketentuan, termasuk penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
“Namun hingga awal Januari 2026, kami belum menerima dokumen kelengkapan hasil perbaikan dari pihak PT AMTB,” ungkapnya.
Taufiq menjelaskan, saat launching berlangsung, tim BPOM sudah turun langsung untuk mempercepat proses penerbitan izin produksi dan CPPOB.







