Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika terjadi dugaan permufakatan jahat antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang agar lolos pemeriksaan.

Dalam aturan Kementerian Keuangan, jalur impor terbagi menjadi dua:

Jalur hijau: tanpa pemeriksaan fisik

Jalur merah: dengan pemeriksaan fisik barang

“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ungkap Asep.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK untuk menelusuri aliran suap serta pihak-pihak lain yang terlibat.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad