“Sementara kepada MLY, VNZ memberikan uang sebesar Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir hotel,” ungkap Asep.
Selain Mulyono, Dian Jaya Demega, selaku Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, turut menerima bagian sebesar Rp200 juta. Adapun Venasius sendiri memperoleh jatah Rp500 juta dari total uang suap tersebut.
KPK memastikan, ketiga pihak tersebut telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026). Saat ini, Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK.
Kasus ini kembali menegaskan praktik korupsi di sektor perpajakan yang dikemas dengan istilah halus, namun bermuara pada suap dan penyalahgunaan kewenangan.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







