Adapun kriteria reaktivasi meliputi:

Peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Peserta terbukti masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.

Peserta menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad