Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa total 19,71 gram sabu, alat komunikasi, dan satu unit kendaraan roda empat telah diamankan di Mapolres Tanah Laut.

Para pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terbaru dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Tanah Laut memastikan pengawasan dan penindakan akan terus diperketat demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba.(Wartabanjar.com/Gazali)

editor: nur_muhammad