Sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses penindakan berupa tilang. Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan mengembalikan kondisi motor sesuai dengan spesifikasi pabrikan.
“Kami kenakan sanksi tilang dan mewajibkan pemilik untuk mengubah kembali kendaraan ke kondisi standar,” tegas Kompol Supriyanto.
Ia juga mengingatkan peran penting orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Langkah ini semata-mata demi keselamatan bersama. Kami berharap orang tua turut berperan aktif dalam pengawasan,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/iqnatius)
Editor Restu







