Pasalnya, Nahdlatul Ulama berpegang teguh pada penggunaan metode rukyatul hilal bil fi’li (pengamatan hilal langsung di lapangan) yang kemudian hasilnya dibahas saat sidang isbat.

Artinya, dapat dikatakan bahwa jadwal pelaksanaan puasa menurut Nahdlatul Ulama akan menyesuaikan dengan hasil dari sidang isbat yang diadakan oleh pemerintah.

Jika hilal terlihat dan memang memenuhi kriteria, maka Nahdlatul Ulama akan menetapkan 1 Ramadan 1447 H bersamaan dengan keputusan dari pemerintah.

Sebaliknya, apabila hilal ternyata tidak terlihat, berarti pelaksanaan awal puasa Ramadan nantinya dapat bergeser satu hari. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor Restu