WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial IN pada Rabu (28/1/2026) setelah kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan bahwa IN memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial MA (21) di Desa Tanta, Kecamatan Tanta.
Barang itu didapatkan dengan cara membeli seharga Rp600 ribu.
“Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian bertolak ke lokasi yang disebutkan oleh IN dan menemukan ratusan tablet berwarna putih dengan logo Y pada salah satu sisinya,” terang Heri, Jumat (30/1/2026).
Petugas menduga MA terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran obat-obatan terlarang yang melanggar ketentuan hukum.
MA kini dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
258 butir obat tablet warna putih berlogo Y
1 unit gawai
Uang tunai sebesar Rp600 ribu
Saat ini, tersangka MA telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(wartabanjar.com/Suhardi)
editor: nur_muhammad

