“Banyaknya jalur tidak resmi atau jalur tikus membuat produk ilegal masih bisa masuk ke wilayah Kaltara,” jelasnya.
BPOM Tarakan memastikan tidak tinggal diam. Pengawasan ketat hingga tindakan hukum terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang terbukti mengedarkan produk berbahaya tersebut.
“Setiap ditemukan, produk langsung dimusnahkan di tempat oleh pemilik sarana dengan disaksikan petugas. Kami juga telah melakukan proses hukum pro-justitia terhadap pelaku usaha yang mendistribusikan obat tradisional mengandung BKO di Kaltara,” kata Iswadi.
Ia menegaskan, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar keamanan dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur klaim instan.
“Masyarakat harus selalu menerapkan Cek KLIK—Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli produk kesehatan. Jangan mempertaruhkan keselamatan hanya demi klaim stamina sesaat,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad






