Modus Gila! Sabu 3 Kg Diselundupkan dalam Perut Ikan Bandeng, Polisi Bongkar Jaringan Senilai Rp 4,8 Miliar
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TARAKAN – Polisi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil membongkar modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram yang disembunyikan di dalam perut ikan bandeng.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di Pelabuhan Malundung, Tarakan Timur. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim menggunakan KM Bukit Siguntang tujuan Parepare, Sulawesi Selatan.
“Pengiriman dilakukan lewat jalur legal menggunakan kapal laut, sabu disembunyikan dalam ikan bandeng yang sudah dikemas dalam dua boks besar,” jelas Erwin saat konferensi pers, Sabtu (10/5/2025).
Awal Terbongkar dari Kecurigaan Buruh Pelabuhan
Kasus ini terbongkar berkat kecurigaan seorang buruh pelabuhan yang mendapat orderan mengangkat boks ikan bandeng. Ia curiga karena boks terasa ringan dan tidak dingin, padahal seharusnya berisi ikan segar.
Polisi yang menerima laporan langsung memeriksa isi boks dan mendapati 60 paket sabu tersembunyi dalam perut ikan. Paket narkoba itu dibungkus plastik bening dan dililit lakban coklat.
BACA JUGA:Tertangkap Saat Operasi Sikat Intan 2025! Pengendara di Kotabaru Bawa Miras Melintas di Depan Mapolsek
“Ini modus baru. Dengan bau amis ikan, sabu tidak tercium oleh anjing pelacak,” ujar Erwin.
Control Delivery hingga Penangkapan
Polisi kemudian melakukan control delivery ke alamat tujuan di Pinrang, Sulawesi Selatan. Di Pelabuhan Nusantara Parepare, boks dijemput oleh sopir angkot yang lantas menghubungi nomor penerima.
Polisi kemudian menyergap seorang pria berinisial AL (45) di Jalan Poros Pare–Pinrang (Kariango, Mattiro Bulu). Ia diketahui sebagai penerima barang.
“AL mengaku sudah tiga kali menerima kiriman narkoba dari seseorang bernama A, dan mendapat upah Rp 60 juta per pengiriman,” ungkap Erwin.
Total Kerugian dan Barang Bukti
Polisi mengamankan 60 bungkus sabu seberat 3,2 kg, dua boks ikan, plastik wrapping, karung, sterofoam, dan satu unit ponsel Infinix.
Jika ditaksir, sabu seberat itu bernilai Rp 4,8 miliar. Jika 1 gram sabu berdampak pada 12 orang, maka sebanyak 38.846 jiwa terselamatkan dari ancaman narkoba.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
AL dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.(Wartabanjar.com/kompascom/dtk/berbagai sumber)
editor: nur muhammad