WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Seorang pengendara motor di Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa minuman keras (miras) saat melintas di depan Mapolsek Pamukan Utara, Sabtu dini hari (10/05/2025). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 00.10 WITA, dalam rangkaian Operasi Sikat Intan 2025 yang digelar oleh jajaran Polsek Pamukan Utara. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengendara dan langsung melakukan pemeriksaan di Jalan Lintas Provinsi, tepatnya di Desa Sengayam. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua botol miras jenis anggur merah di dalam kendaraan pelaku. Pengendara tersebut kemudian diamankan dan digiring ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut. BACA JUGA:VIRAL! Penampakan Ibu yang Tega Meninggalkan Balitanya hingga Tewas Terbakar, Netizen: “Beli Makan atau Check-In” “Pelaku mengaku membeli minuman keras itu dari Kalimantan Timur untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Kapolsek Pamukan Utara, IPTU Charles Panggabean. Kapolsek menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Pamukan Utara. Ia juga mengimbau masyarakat agar turut mendukung upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari peredaran alkohol ilegal. “Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkala demi menjaga ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad