BACA JUGA: Tolak Beri Uang untuk Beli Miras, Warga Pemurus Luar Kena Tusuk Sajam

Terkait TPA Kota Banjarmasin, Hardini menyebut masih terdapat pekerjaan rumah besar, khususnya dalam pengelolaan drainase yang membutuhkan anggaran cukup besar dan tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran.

“Banjarmasin ini agak berbeda karena PR drainasenya besar. Perbaikannya tidak bisa sekaligus, harus bertahap dimulai tahun 2026 hingga 2027. Itu yang membuat pencabutan sanksinya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menilai Pemerintah Kota Banjarmasin telah memiliki konsep penanganan sampah yang cukup baik, salah satunya melalui pembentukan rumah pilah di setiap kelurahan.

“Setahu saya ada sekitar 52 rumah pilah yang sudah disiapkan lengkap dengan petugas dan pengawas. Harapannya, dengan monev dari pemko, rumah pilah ini bisa dilakukan pengurangan sampah dari sumbernya, sehingga beban ke TPA Regional Banjarbakula dan beban anggaran pengangkutan bisa berkurang,” pungkasnya. (wartabanjar.com/mckalsel)

Editor: Yayu