Ia menambahkan, kewenangan pengelolaan sampah pada dasarnya berada di pemerintah Kabupaten/Kota, sedangkan Pemprov Kalsel memiliki kewenangan pada pengelolaan TPA regional yang melayani lima kabupaten/kota di kawasan Banjarbakula.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sejatinya sudah cukup lama berlaku, namun dalam pelaksanaannya masih menemui kendala, terutama lemahnya monitoring, evaluasi, serta keterbatasan anggaran di daerah.
“Rata-rata anggaran pengelolaan sampah di kabupaten/kota memang masih sangat terbatas, baik di DLH maupun sektor pendukung seperti PU. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan daerah bisa meningkatkan alokasi anggaran dan kapasitas personel untuk pengelolaan sampah yang lebih ideal,” tambahnya.
Terkait TPA Kota Banjarmasin, Hardini menyebut masih terdapat pekerjaan rumah besar, khususnya dalam pengelolaan drainase yang membutuhkan anggaran cukup besar dan tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
“Banjarmasin ini agak berbeda karena PR drainasenya besar. Perbaikannya tidak bisa sekaligus, harus bertahap dimulai tahun 2026 hingga 2027. Itu yang membuat pencabutan sanksinya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menilai Pemerintah Kota Banjarmasin telah memiliki konsep penanganan sampah yang cukup baik, salah satunya melalui pembentukan rumah pilah di setiap kelurahan.
“Setahu saya ada sekitar 52 rumah pilah yang sudah disiapkan lengkap dengan petugas dan pengawas. Harapannya, dengan monev dari pemko, rumah pilah ini bisa dilakukan pengurangan sampah dari sumbernya, sehingga beban ke TPA Regional Banjarbakula dan beban anggaran pengangkutan bisa berkurang,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/MC Kalsel)
Editor Restu







