Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah dompet coklat merk Hush Puppies berisi uang tunai sebesar Rp2.700.000, serta satu unit ponsel pintar Realme 5 Pro berwarna biru lengkap dengan kartu SIM di dalamnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Anggota Polsek Jorong yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Jorong AKP Rahmad Ramadhani SH.MH telah di lakukan penangkapan terhadap diduga pelaku an.
AR di sebuah warung kopi di Jl.A.Yani RT.001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kec.Jorong Kab.Tanah Laut Prov.Kalimantan Selatan, pada saat di lakukan intrograsi terhadap Pelaku an. A R mengakui telah melakukan Pencurian di sebuah rumah milik korban an.SYAMSIAH,” jelas laporan tersebut.
Saat ini, AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas komando Polsek Jorong. Pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian sesuai hukum yang berlaku gunamempertanggungjawabkan perbuatannya.(Wartabanjar.com/Gazali)
Editor Restu







