WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Menyikapi meningkatnya potensi bencana alam di sejumlah daerah Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan (Sosper) tentang Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (9/1/2026) pagi, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, kader partai, serta pemangku kepentingan di daerah.
Dalam kegiatan ini, turut dihadirkan dua narasumber berkompeten, yakni Bupati Hulu Sungai Utara, H. Sahrujani dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Haris Makkie, yang memberikan pemaparan dari sisi kebijakan daerah dan pengalaman birokrasi dalam penanggulangan bencana.
H. Supian HK menjelaskan, sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana menjadi sangat relevan mengingat kondisi Kalimantan Selatan yang dalam beberapa waktu terakhir kerap dilanda bencana alam, khususnya banjir di sejumlah kabupaten dan kota.
“Perda ini harus benar-benar dipahami oleh masyarakat dan pemerintah daerah, karena di dalamnya mengatur peran, tanggung jawab, serta langkah-langkah penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari pra-bencana, saat tanggap darurat, hingga pascabencana,” ujar Supian HK, dikutip dari laman DPRD Kalsel, Sabtu (10/1/2026).

