WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi wacana keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan aksi terorisme yang saat ini dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.
Ia menegaskan bahwa jika TNI benar-benar dilibatkan, peran militer harus menjadi pelengkap bukan pengganti aparat penegak hukum dalam kerangka penanganan ancaman terorisme di Indonesia.

Dave menjelaskan bahwa regulasi yang mengatur keterlibatan TNI masih berupa draf Peraturan Presiden (Perpres) dan belum menjadi produk hukum resmi yang disetujui oleh Komisi I DPR RI.
Menurutnya, setiap aturan yang berkaitan dengan TNI harus memiliki landasan hukum kuat, proporsional, dan menghormati prinsip demokrasi serta supremasi sipil negara, sehingga keputusan final belum dapat diambil sampai teks resmi diserahkan.

Politikus Golkar itu juga menyatakan dukungan terhadap upaya negara menguatkan kapasitas penanggulangan terorisme sebagai bagian dari stabilitas dan keamanan nasional Indonesia.
Dalam konteks itu, peran TNI menurutnya layak diperkuat selama berada dalam kerangka yang tidak menggantikan fungsi lembaga penegak hukum, serta harus dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas transparan.

Komisi I DPR RI akan menunggu naskah resmi dari pemerintah sebelum membahas secara mendalam terkait wacana tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait.
Pemikiran ini muncul di tengah kritik berbagai kelompok sipil terhadap draf Perpres yang dinilai berpotensi memperluas wewenang TNI di ranah internal penegakan hukum, yang bisa mengancam HAM dan prinsip negara hukum.

Dave mengungkapkan harapan bahwa pendekatan legislasi yang hati-hati akan mencegah tumpang tindih kewenangan serta menjaga sistem keamanan nasional berjalan efektif tanpa berdampak negatif terhadap demokrasi.
Pemerintah sendiri sebelumnya menegaskan bahwa aturan tersebut masih bersifat draf dan belum final, sehingga masyarakat diminta tidak berspekulasi berlebihan terkait isinya. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar