Gubernur Kalsel H. Muhidin Tegas Minta Pejabat yang Baru Dilantik Tidak Menyalahgunakan Kewenangan

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, melantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (6/1/2026), di Gedung DR KH Idham Chalid, Banjarbaru. Pelantikan dihadiri Ketua TP PKK Provinsi Kalsel Hj. Fathul Jannah Muhidin dan Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman.

Dalam sambutannya, Gubernur Muhidin menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh integritas.

Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin melantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (6/1/2025) pagi bertempat di Gedung DR KH Idham Chalid, Banjarbaru. (Yusnadian Noor/M. Alfian)

“Kami berharap jabatan baru ini menjadi berkah dan para pejabat dapat menyesuaikan diri sekaligus menjalankan tugas sebaik-baiknya,” ujarnya. Muhidin juga menekankan agar seluruh pejabat, baik yang baru maupun yang sudah menjabat, tidak menyalahgunakan kewenangan dan bekerja sesuai fungsi masing-masing dengan semangat dan integritas tinggi.

Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin melantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (6/1/2025) pagi bertempat di Gedung DR KH Idham Chalid, Banjarbaru. (Yusnadian Noor/M. Alfian)

Selain itu, Gubernur H. Muhidin menitipkan pesan agar komunikasi, koordinasi, dan silaturahmi antar pejabat eselon, baik II, III, maupun IV, senantiasa dijaga. “Jangan sampai ada laporan atasan menolak masukan atau evaluasi dari bawahan. Semua pejabat harus mampu memberikan masukan dan evaluasi untuk mengetahui kinerja masing-masing,” tegasnya.

Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin melantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (6/1/2025) pagi bertempat di Gedung DR KH Idham Chalid, Banjarbaru. (Yusnadian Noor/M. Alfian)

Gubernur juga menegaskan bahwa penilaian kinerja akan dilakukan secara berkala. Pejabat yang baru dilantik dapat dipindahkan atau dimutasi setelah enam bulan evaluasi jika dinilai tidak mampu atau tidak cocok dengan jabatan yang diberikan.

Kesebelas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik adalah:

Baca Juga :   Tanah Laut Darurat Kecelakaan! Rapor Merah Jalanan Bumi Tuntung Pandang, Tertinggi di Kalsel Sepanjang 2025

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca