Warga Banjarbaru Dilarang Nyalakan Petasan dan Kembang Api di Malam Tahun Baru

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru mengeluarkan edaran larangan penggunaan kembang api dan petasan saat perayaan Malam Tahun Baru.

Seluruh warga Banjarbaru diimbau untuk tidak
menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya saat perayaan pergantian Malam Tahun Baru.

Hal ini sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap korban musibah banjir di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Juga BPBD: Puluhan Ribu Rumah dan Warga di 152 Desa Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar

Berikut imbauan Polres Banjarbaru :

  • Menjaga kemanan dan Ketertiban Masyarakat, mengingat penggunaan Kembang Api dan Petasan berpotensi menimbulkan Kebakaran, Kecelakaan serta dapat Mengganggu Ketertiban dan Kenyamanan Kamtibmas.
  • Mencegah Potensi Gangguan Kesehatan terutama bagi anak- anak, lansia dan masyarakat yang sensitif terhadap suara ledakan.
  • Menjaga Kondisifitas Wilayah Khususnya Kota Banjarbaru selama Perayaan Natal dan Malam Pergantian Tahun Baru 2026.
  • Menjaga Kondisifitas Wilayah Khususnya Kota Banjarbaru selama Perayaan Natal dan Malam Pergantian Tahun Baru 2026.

(Wartabanjar.com/rilis)

Editor Restu

Baca Juga :   Dinas PUPR Kalsel Tuntas Bangun JDU di Kabupaten Batola, Perluas Layanan Air Bersih

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca