Simpan Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pelaku Pengedar Narkotika di Banjarmasin Diringkus Polisi
Ukuran Huruf:
Morris juga mengungkapkan, bahwa FY merupakan pemilik gudang atau tempat menaruh barang bukti tersebut, sedangkan MJ adalah kurirnya.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut merupakan residivis.
"Jadi FY ini berperan sebagai penyimpan barang buktinya, yang sewaktu-waktu diperintahkan untuk menyalurkan barang bukti narkotika tersebut, dengan upah sebesar 7 sampai 8 juta perbulan," ungkap Morris.
"Dari pengakuan FY ini sudah berjalan sejak September 2025 atau kurang lebih selama 4 bulan," pungkasnya. (iqnatius/wartabanjar.com)
Editor: Yayu