KPK Segera Terbitkan DPO, Kasi Datun Kejari HSU yang Kabur Diminta Kooperatif

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan yang kabur saat operasi tangkap tangan (OTT).

KPK sebelumnya mengumumkan bahwa Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR) melarikan diri atau kabur sehingga belum ditahan.

KPK meminta Tri Taruna menyerahkan diri dan kooperatif pasca-operasi tangkap tangan (OTT), hingga kemudian bisa ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satunya masih dalam pencarian. Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).

“Sampai sore kemarin (Jumat, 19/12) masih kami proses, ya. Pagi nanti (Sabtu, 20/12) kami sampaikan,” lanjut Asep.