Tabalong Resmi Miliki Produk Air Minum Dalam Kemasan, Januari 2026 Siap Edar
"Kebetulan di sini juga ada Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Bung Ari Wahyu Utomo, saya minta rapat-rapat DPRD atau kegiatan lainnya agar dapat menggunakan Air minum kebanggaan warga Tabalong ini," pinta H. Fani.
Sementara itu, Plt. Direktur Utama PT Air Minum Bersinar Tabalong, Jelita Anggraini Meisarah melaporkan bahwa pembangunan Gedung Pengolahan Air Minum Dalam Kemasan PT Air Minum Tabalong Bersinar telah selesai dilaksanakan.
"Gedung ini kami bangun sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menghadirkan air minum yang aman, higienis, dan berkualitas bagi masyarakat," urai Jelita.
Keberadaan gedung ini, lanjutnya, kami harapkan tidak hanya mendukung kinerja perusahaan, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi salah satu kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Tabalong.
Dijelaskannya pula Air minum yang diproduksi bersumber dari mata air alami, yang terjaga kualitas dan kelestariannya, diolah dengan standar yang baik, sehingga benar-benar menjadi air minum dari alam untuk kehidupan yang lebih baik yang pada gilirannya bisa menambah pendapatan asli daerah.
Di sisi lain, Kepala BPOM Tabalong, menuturkan akan mengawal komoditas andalan warga Tabalong tersebut dan bahkan menjadi prioritas pihaknya dalam hal perizinan.
Dijelaskannya pula bahwa saat peresmian ini, BPOM langsung mengadakan inspeksi kelayakan gedung yang nantinya setelah direkomendasi ada perbaikan-perbaikan sarananya baru akan dikeluarkan sertifikat sarana produksi.
"Jadi, setelah sertifikat sarananya beres baru akan keluar sertifikat produksi dan siap edar," tutur Taufiq.
Dari hasil inspeksi, lanjutnya, secara haris besar gedung sarana produksi sudah sesuai dan layak terutama desain layout-nya, hanya ada sedikit perbaikan akses higienis, pemasangan kaca dan pembersihan lantai.
"Saya kira tidak mayor ya, ini hanya perbaikan ringan saja," tandasnya.
Taufiq juga mengatakan ketika perizinan SNI sudah selesai, pihaknya secepatnya akan memproses perizinan lanjutan di BPOM dengan durasi waktu tak lebih dari dua minggu. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu