TERKUAK! LHKPN Kajari HSU Albertinus Napitupulu: Total Kekayaan Rp1,12 Miliar, Tanpa Utang
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Dr. Albertinus P. Napitupulu, S.H., M.H. telah dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan periodik tahun 2024 yang disampaikan pada 22 Januari 2025, tercatat total kekayaan sebesar Rp1.124.000.000 dan tanpa memiliki utang.
Albertinus P. Napitupulu tercatat sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dengan unit kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan jabatan saat pelaporan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Toli-Toli. Laporan ini disampaikan melalui sistem e-LHKPN KPK dan menjadi bagian dari kewajiban transparansi pejabat negara.
Aset Didominasi Tanah dan Bangunan
Berdasarkan rincian LHKPN, sebagian besar kekayaan Albertinus berasal dari aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar. Seluruh aset tersebut tercatat sebagai hasil sendiri dan berlokasi di Kota Jakarta Timur.

Dua properti yang dilaporkan yakni tanah dan bangunan seluas 90 m²/45 m² senilai Rp500 juta, serta tanah dan bangunan lainnya senilai Rp600 juta.
Kendaraan dan Aset Lainnya
Untuk kategori alat transportasi, Albertinus hanya melaporkan satu unit sepeda motor Honda tahun 2008 dengan nilai Rp9 juta. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp10 juta.
Sementara itu, aset dalam bentuk kas dan setara kas tercatat sebesar Rp5 juta. Tidak ada laporan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.
Tanpa Utang
Dalam laporan tersebut, Albertinus P. Napitupulu tidak memiliki kewajiban atau utang, sehingga total kekayaan bersihnya tetap berada di angka Rp1.124.000.000.
Pengumuman LHKPN ini menegaskan komitmen transparansi pejabat negara sekaligus menjadi rujukan publik dalam menilai integritas dan kepatuhan aparatur penegak hukum terhadap kewajiban pelaporan kekayaan.(Wartabanjar.com/Tim)
editor: nur_muhammad