Camat Paringin Selatan Tegas! Data BLTS Wajib Transparan dan Bukan Rahasia Negara

Ada pula penerima yang tiba-tiba masuk kategori ASN karena anggota keluarga diangkat menjadi P3K atau diterima di kepolisian.

Di sisi lain, data pusat belum diperbarui, terutama terkait pengesahan P3K yang sifatnya masih lokal.

Hal inilah yang membuat verifikasi manual di lapangan tetap wajib dilakukan.

Kecamatan Tidak Pegang Data Penerima

Reza meluruskan anggapan bahwa kecamatan mengatur daftar penerima.

“Desa sebenarnya sudah membuka data 80 penerima sejak awal. Kecamatan hanya memfasilitasi sosialisasi mekanisme verifikasi, sementara datanya langsung dikelola di desa dan kami pun tidak tahu detailnya,” jelasnya.

Menurutnya, pendataan BLTS berasal langsung dari dinas ke desa, dibantu pendamping untuk menyesuaikan kondisi lapangan.

Dengan transparansi dan verifikasi yang jelas, Reza berharap polemik seputar BLTS tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman.(Wartabanjar.com/Alfi)

editor: nur_muhammad