WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Tak berselang lama setelah diamankannya 2 warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Andi Prateknjo, S.H. kembali mengamankan 2 pria warga desa Paliat, Kecamatan Kelua.
Kedua pria itu berinisial FR (25) dan MUA (22).
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku FR diamankan di kediamannya pada Selasa (2/12/2025) sore setelah petugas mendapat laporan dari warga di saluran telepon Polri 110 yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Warga bahkan menduga FR juga menyediakan tempat untuk memakai narkoba tersebut.
Setelah serangkaian penyelidikan petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku FR.
Ketika diperiksa, ditemukan beberapa barang bukti yang diduga sebagai peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pelaku FR yang saat itu berada di kediamannya tak bisa mengelak lagi, mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Dikuatkan lagi saat seorang pria ditemukan di salah satu kamarnya yang kemudian diketahui berinisial MUA.
MUA juga warga Desa Paliat, tak jauh rumahnya dari FR.
BACA JUGA: Waspada Cuaca Ekstrem Bibit Siklon Tropis 91s Mulai Hari ini 11 Desember
Ia diciduk saat sedang mengonsumsi barang diduga Narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku ini, dikutip dari laman Polres Tabalong, Kamis (11/12/2025), kemudian diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

