HR-V Milik Warga Kabupaten Banjar Digadai Kerabat, Polda Kalsel Bongkar Sindikat
Ukuran Huruf:
Dari seluruh rangkaian penyelidikan, polisi berhasil menyelamatkan 15 unit mobil berbagai merek. Dua di antaranya langsung diserahkan kepada pemilik oleh Wadirreskrimum Polda Kalsel, AKBP Diaz Sasongko.
Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 380 KUHP Jo Pasal 480 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan penadahan. (Wartabanjar.com/Ramadan)
Editor Restu