Selanjutnya, Surat tertulis Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin kepada Ketua KORMI Kota Banjarmasin untuk melengkapi Surat Pernyataan Tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD. (wartabanjar.com/tim)

Baca Juga : Tak Hanya HMI Banjarmasin, KORMI Kota Juga Tak Lengkapi Pertanggungjawaban Hibah 2023

Editor : Hasby