Komisi II DPR: Bupati Aceh Selatan Minta Maaf tapi Harus Disanksi

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI menyatakan bahwa meskipun Mirwan MS telah meminta maaf, tetap diperlukan sanksi tegas bagi Bupati Aceh Selatan atas keberangkatannya umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Pernyataan ini muncul karena Komisi II menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap tanggung jawab pemimpin daerah di masa krisis.

Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf Macan mengatakan bahwa meskipun bupati sudah menyampaikan permintaan maaf, hal itu tidak menghapus fakta bahwa ia “meninggalkan tanggung jawab” justru saat warga paling membutuhkan kehadiran pemimpin.
Komisi menyerahkan keputusan akhir sanksi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai mekanisme hukum yang berlaku bagi kepala daerah.

Sanksi yang disebut-sebut bisa terjadi berkisar dari pencopotan jabatan, pemberhentian sementara, sampai evaluasi administratif di daerah, tergantung rekomendasi inspeksi internal Kemendagri.
Komisi II juga memperingatkan bahwa jika tidak ada tindakan tegas, maka preseden buruk akan terjadi di mana pejabat dapat berpendapat bahwa tindakan serupa bisa dimaafkan dengan permintaan maaf semata.

Proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri dikabarkan sudah berjalan, dan Komisi II memantau perkembangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus ini.
Perhatian publik kini tertuju pada hasil akhir: apakah sanksi akan dijatuhkan, dan apakah mekanisme pemilihan kepala daerah di daerah tersebut akan melibatkan perombakan jabatan. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Baca Juga :   INGAT! Negara Bisa Ambil Alih Tanah Telantar! Ini Aturan Baru PP 48 Tahun 2025 yang Wajib Diketahui

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca