Aksi Curas di Haruyan HST, Pelaku yang Bawa 2 Parang, Pisau & Cutter Tersungkur Diamankan Warga
WARTABANJAR.COM, HARUYAN – Suasana siang di sebuah warung pinggir Jalan A. Yani, Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, awalnya berjalan seperti biasa. Beberapa warga duduk beristirahat dan berbincang ringan di bawah terik matahari.
Namun sekitar pukul 11.30 WITA, Senin (9/2/2026), ketenangan itu mendadak berubah ketika terjadi aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di lokasi tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, korban berinisial WS saat itu tengah duduk di warung milik YN. Tiba-tiba seorang pria tak dikenal datang mengendarai sepeda motor Honda PCX 150 warna abu-abu dengan nomor polisi DA 2815 DU dan langsung menghampiri korban.
Tanpa banyak bicara, pelaku merebut tas selempang yang disandang korban dengan cara mendorong hingga korban terjatuh.
Korban sempat mempertahankan tasnya sehingga terjadi tarik-menarik di tempat kejadian.
Situasi semakin memanas ketika pelaku berusaha mengambil senjata tajam berupa parang yang berada di dalam tas tersebut.
Melihat kejadian itu, dua warga sekitar berinisial JR dan RD segera datang membantu dan berupaya mengamankan pelaku.
Pelaku sempat tersungkur di lokasi dan menjadi perhatian warga yang berdatangan. Tidak lama berselang, anggota Reskrim Polsek Haruyan tiba dan langsung membawa terduga pelaku ke Mapolsek untuk penanganan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dari hasil pengamanan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu DA 2815 DU
3 unit telepon genggam
2 bilah parang
1 bilah pisau
1 buah cutter
2 botol berisi minyak pertalite
1 tas warna abu-abu milik terduga pelaku
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa:
1 tas warna hitam berisi uang tunai Rp100.000
1 unit telepon genggam Redmi warna biru malam
Pelaku Diamankan, Terancam Pasal KUHP Baru
Terduga pelaku berinisial FR (42), warga Desa Bamban Selatan, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kini telah diamankan dalam keadaan sadar dan kooperatif.
Ia menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan pelanggaran Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengapresiasi respons cepat jajaran di lapangan serta peran aktif masyarakat.