Rekonstruksi Pembunuhan di Martapura Timur, Tersangka Peragakan 18 Adegan hingga Sabetan Celurit yang Mematikan

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Reka ulang kejadian kasus perkelahian berdarah yang menewaskan seorang pria berinisial B digelar di halaman Polsek Martapura Timur, Senin (9/2/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka M memperagakan sebanyak 18 adegan yang menggambarkan kronologi hingga detik-detik korban meregang nyawa.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (29/1/2026) di Desa Dalam Pagar, RT 01, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.

Kapolsek Martapura Timur, Ipda Muhammad Taufiqurahman, menjelaskan insiden bermula saat tersangka M sedang dalam perjalanan menuju sawah. Di tengah perjalanan, tersangka berpapasan dengan korban.

“Dalam reka adegan, korban diduga meneriaki tersangka dengan kata-kata yang tidak pantas,” ujarnya.

Tersulut emosi, tersangka kemudian menghampiri korban. Keduanya terlibat cekcok yang berujung aksi dorong-mendorong di sebuah tanah kosong di belakang bangunan PAUD setempat.

Situasi semakin memanas ketika tersangka yang membawa senjata tajam jenis celurit mengayunkannya ke arah korban.

Beberapa bagian tubuh korban terkena sabetan, mulai dari tangan, lengan, kepala, hingga bagian ulu hati.

“Akibat luka-luka tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Kapolsek.

Tersangka Tidak Melarikan Diri

Usai melakukan perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri. Ia justru menjauh beberapa meter dari lokasi kejadian, lalu duduk di bantaran sungai sambil menunggu petugas datang.

“Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 558 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Ipda Taufiqurahman.

Baca Juga :   Esok Listrik di Martapura Padam, Cek Jadwalnya

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca