WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggeledah Kantor PT Bangun Banua, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat pada Selasa (9/12/2025).

Penggeledahan di Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut berlangsung sejak pukul 09.30 Wita dengan didampingi aparat TNI bersenjata.

Usai penggeledahan, Dirut PT Bangun Banua, Afrizal menegaskan penggeledahan tidak berkaitan dengan jabatannya saat ini.

Baca Juga Rumah Jadi Sarang Sabu, Dua Pengedar Diciduk dalam Waktu Hampir Bersamaan, Segini Barbuk yang Diamankan

Namun berkaitan dengan direksi lama. Sebab, penggeledahan diduga berkaitan dengan hasil temuan Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel untuk direksi masa jabatan sebelumnya.

"Ini permasalahan lama, tidak ada sangkutpautnya dengan jabatan saya sebagai direktur, ini permasalahan direksi lama," tegasnya.

Kasus ini, terangnya berawal saat Gubernur Kalsel, H Muhidin melakukan audit kepada sejumlah perusahaan milik daerah dan SKPD.

Hasilnya, BPK menemukan temuan laporan keuangan yang belum dipertanggungjawabkan.

“Potensi temuan dari BPK sekitar Rp 42 miliar dari total Rp 61 miliar. Sedangkan yang baru terbayarkan hanya sekitar Rp 16 miliar," terangnya.

Diketahui Kejati Kalsel Kalsel menyita berkas sebanyak empat boks dari kantor PT Bangun Banua.

"Saya tentu mendukung, kita transparan saja untuk kebaikan penegakan hukum," tandasnya. (Wartabanjar.com/tim)

Editor Restu