Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain didakwa terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Jaksa menuduh Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024, lalu memberikan 50 gram kepada rekannya untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Ia dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Jaksa menegaskan Ammar didakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dengan jumlah melebihi 5 gram.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad