Ke depannya, Komisi X berharap sistem keringanan UKT dapat dibuat permanen dan adaptif, sehingga kampus dapat segera memberikan dukungan saat terjadi keadaan darurat. Regulasi lanjutan diprediksi menjadi pembahasan berikutnya antara DPR dan pemerintah. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







