WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan peningkatan layanan 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang masuk dalam program percepatan fasilitas kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2025. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus di RSUD Kolaka Timur, yang sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka.
Wakil Ketua KPK menyebut bahwa lembaganya telah memanggil sejumlah pejabat, termasuk dari Kemenkes, untuk menelusuri aliran dana serta proses pengadaan proyek kesehatan tersebut. Meski begitu, KPK belum mempublikasikan daftar detail 31 RSUD yang sedang didalami, dengan alasan masih berada dalam tahap penyelidikan.
Tidak Ada RSUD dari Kalimantan Selatan dalam Program 32 RSUD Kemenkes
Berdasarkan penelusuran wartabanjar.com terhadap daftar Program Peningkatan 32 RSUD 2025 yang dipublikasikan Kemenkes yang menjadi rujukan proyek nasional dan disebut sebagai payung dari 31 RSUD yang tengah diperiksa KPK tidak terdapat satu pun RSUD dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
RSUD yang tercantum dalam program tersebut tersebar di berbagai wilayah seperti Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan Utara, serta beberapa kabupaten kepulauan. Namun tidak ada nama kabupaten/kota dari Kalimantan Selatan dalam daftar itu.
Ketiadaan RSUD Kalsel dalam program resmi Kemenkes ini mengindikasikan bahwa provinsi tersebut kemungkinan besar tidak termasuk dalam 31 RSUD yang tengah didalami KPK. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada publikasi media lokal maupun nasional yang menyebut keterlibatan RSUD manapun di Kalimantan Selatan dalam penyidikan tersebut.
Satu RSUD yang Sudah Disebut Publik: RSUD Haulussy Ambon







