WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 39,04 gram di depan Ruang Sat Resnarkoba Polres Tabalong, Kamis (27/11/2025) pagi.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Andi Prateknjo, S.H., dihadiri Perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, BNNK Tabalong, Kesbangpol dan penasihat hukum tersangka Dr. Gusti Mulyadi, S.H., M.H., Saksi Ahli Aulia Abdussalam, S.Si., Apt., M.M., serta Kasat Tahti Polres Tabalong.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sesuai prosedur dengan disaksikan langsung oleh pihak terkait untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.
BACA JUGA: BREAKING NEWS! SMPN 26 Banjarmasin Dibobol Maling Malam Hari, Laptop, HP Hingga Uang Kantin Raib
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tabalong dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga wilayah Tabalong tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, serta menegaskan bahwa Polres Tabalong akan terus berupaya maksimal dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.(wartabanjar.com/Suhardi)







