Pemkab Tala Tindak Lanjuti UU PDP, Disiplinan SKPD dalam Pengamanan Data Warga

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian menggelar Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai respons terhadap tantangan keamanan informasi di era digital.

Acara sosialisasi dihadiri oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian, perwakilan Direktorat Intelkam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, serta perwakilan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tanah Laut ini dilaksanakan di Aula Perencanaan Bapperida Kabupaten Tanah Laut pada Selasa (25/11/2025).

Kepala Dinas Kominfo Tanah Laut, yang diwakili oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Andri Setiawan, secara resmi membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutan yang dibacakannya, beliau menekankan pentingnya menjaga keamanan data sebagai sebuah praktik yang wajib diimplementasikan di seluruh lingkungan pemerintahan.

Ia juga secara spesifik meminta seluruh peserta untuk segera menerapkan langkah-langkah pengamanan data setelah kembali ke instansi masing-masing.

Andri Setiawan menyampaikan pesan tegas kepada para peserta.

“Tanyakan bagaimana cara mengamankan data di kantor masing-masing sepulang dari sini. Mohon disampaikan kepada rekan-rekan di kantor, ingatkan mereka untuk lebih berhati-hati. Mari kita buat warga dan pemilik data merasa aman dan percaya kepada pemerintah,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Andri Setiawan menegaskan bahwa saat ini, hampir semua fungsi pemerintahan bergantung pada data digital, mulai dari proses penerbitan KTP, pengurusan berbagai izin, hingga penyaluran bantuan sosial.

Baca Juga :   Bantuan Rp 1,4 Miliar Bagi Warga Korban Banjir di Balangan Resmi Disalurkan ASFA

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca