WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, melontarkan wacana agar aparatur sipil negara seperti dosen bisa menjadi calon anggota DPR dengan status cuti tanpa tanggungan negara. Pernyataan itu disampaikan saat Aria diminta menanggapi gugatan uji materi UU MD3 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme pemberhentian anggota DPR.

Aria menilai mekanisme pemberhentian saat ini tidak perlu dirombak dan yang lebih penting adalah perbaikan kualitas partai politik sebagai sumber kader legislatif. Ia mencontohkan tradisi akademisi yang semula aktif dalam parlemen, sehingga aturan cuti tanpa kehilangan posisi pekerjaan lama bisa membuka ruang bagi dosen dan birokrat kembali ke profesinya setelah selesai masa jabatan.

Menurut Aria, pembatasan sumber calon legislatif membuat pilihan partai menjadi sempit dan berisiko membuat komposisi anggota parlemen didominasi oleh kelompok tertentu saja. Ia mengusulkan agar ketentuan terkait status ASN yang mencalonkan diri diatur lebih fleksibel dalam undang-undang pemilu dan aturan partai politik.

Usulan itu memicu catatan teknis karena perubahan memerlukan harmonisasi antara UU ASN, UU Pemilu, dan peraturan internal partai untuk mengatur cuti, status kepegawaian, serta mekanisme pengembalian tugas. Aria menegaskan bahwa langkah legislasi harus disusun agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tetap menjamin akuntabilitas birokrasi.

Gugatan UU MD3 diajukan lima pemohon dan terdaftar di MK dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025; MK kini berada pada tahap verifikasi administrasi. Putusan nanti berpotensi memengaruhi pembahasan pasal-pasal terkait pengusulan dan pemberhentian anggota DPR serta ketentuan teknis di RUU Pemilu. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar