Satpol PP HST Amankan Pengumpul Dana Keliling Tanpa Izin di Samhurang

“Setiap pelanggaran Perda ada konsekuensinya. Mereka tidak memiliki izin Bupati, jadi tindakan penertiban ini sah dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat turut berperan dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas pungutan atau pengumpulan dana yang dinilai mencurigakan.

“Jika ada kegiatan yang meresahkan dan tidak jelas izinnya, segera laporkan. Satpol PP siap menindak tegas,” tutupnya. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu