BACA JUGA: DETIK-DETIK Jurnalis Amerika-Lebanon Rebut Al-quran yang Hendak Dibakar Kandidat Senat AS Jake Lang
Menurut Halim, kelompok tersebut memang kerap beroperasi di wilayah HST dan sudah beberapa kali diberi teguran oleh petugas, namun peringatan tersebut tetap tidak diindahkan.
“Setiap pelanggaran Perda ada konsekuensinya. Mereka tidak memiliki izin Bupati, jadi tindakan penertiban ini sah dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat turut berperan dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas pungutan atau pengumpulan dana yang dinilai mencurigakan.
“Jika ada kegiatan yang meresahkan dan tidak jelas izinnya, segera laporkan. Satpol PP siap menindak tegas,” tutupnya. (wartabanjar.com/Adew)
Editor: Yayu







