Satpol PP HST Amankan Pengumpul Dana Keliling Tanpa Izin di Samhurang

WARTABANJAR.COM, BARABAI– Laporan warga mengenai aktivitas meminta-minta di Desa Samhurang, Kecamatan Labuan Amas Utara, langsung direspons cepat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Petugas akhirnya mengamankan satu rombongan pengumpul dana keliling yang beroperasi tanpa izin pada Kamis (20/11/2025).

Kepala Satpol Pamong Praja dan Damkar, Ahmad Fathoni melalui Kepala Bidang Trantibum dan Linmas Satpol PP HST, Abdul Halim, menjelaskan bahwa petugas lebih dulu melakukan pemantauan di jalur utama menuju Desa Samhurang setelah menerima laporan dari warga.

Lokasi tersebut dipilih karena merupakan jalur buntu sehingga mudah dipantau.

“Setelah beberapa saat diawasi, petugas melihat sebuah mobil Kijang yang digunakan kelompok tersebut keluar dari desa. Kendaraan langsung kami hentikan dan rombongan dibawa ke Mako Satpol PP untuk pemeriksaan,” jelas Halim, Jumat (21/11/2025).

Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, khususnya larangan pengumpulan dana tanpa izin Bupati.

“Perda secara jelas melarang kegiatan pengumpulan dana keliling tanpa izin. Rombongan ini sudah berulang kali diingatkan, namun tetap melanggar,” tegasnya.