Mereka pun kemudian direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di RS Sambang Lihum.
Mereka pun tidak terlibat sebagai pengedar, sehingga kemudian memenuhi persyaratan dilakukan RJ.
BACA JUGA: Diduga Korban Penganiayaan, Seorang Pria Tewas dengan Luka di Kepala
Sementara itu perkara terakhir yakni kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan tersangka Akhmad Khairafi dari Kejari Tapin.
Seiring waktu, antara tersangka dan korban sudah dilakukan perdamaian hingga pelaku juga bersedia membiayai proses pengobatan korban.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono, S.H., M.H. menerangkan bahwa diusulkannya penyelesaian melalui RJ atas 3 perkara ini karena sudah memenuhi kriteria.
“Sudah memenuhi syarat berdasarkan Perja, sehingga dilakukan pendekatan penyelesaian melalui RJ dan masyarakat juga menyambut positif. Kemudian para pelaku tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu







