Disetujui Jampidum, 3 Kasus di Kalsel ini Diselesaikan Lewat RJ
Ukuran Huruf:
"Sudah memenuhi syarat berdasarkan Perja, sehingga dilakukan pendekatan penyelesaian melalui RJ dan masyarakat juga menyambut positif. Kemudian para pelaku tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," pungkasnya. (Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu