10 Lapak Liar di Pasar Keramat Ditertibkan Sat Pol PP HST

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) HST bersama Dinas Perdagangan menertibkan pedagang yang berjualan di titik-titik terlarang di kawasan Pasar Keramat Barabai, Senin (17/11/2025).

Sebanyak 10 lapak liar yang berdiri di area fasilitas umum dibongkar dalam kegiatan tersebut. Penertiban dilakukan karena pelanggaran terus berulang meski sebelumnya sudah empat kali diberikan peringatan.

Kepala Satpol PP dan Damkar HST, Ahmad Fathoni, melalui Kabid Trantibum Satpol PP dan Linmas HST, Abdul Halim, mengatakan operasi kali ini melibatkan Satpol PP, Dinas Perdagangan, Satgas Pasar Keramat, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca Juga Dugaan Penyebab Perkelahian Berdarah di Rantau, Korban Disebut Rayu Istri Pelaku

“DLH juga membantu membersihkan tumpukan sampah yang ditimbun pedagang di sekitar lokasi,” ujar Halim saat diwawancarai wartabanjar.com, Selasa (18/11/2025).

Halim menjelaskan, penertiban merupakan tindak lanjut dari pantauan pimpinan setelah pedagang kembali membangun lapak liar di area yang telah dilarang.

“Sudah beberapa kali kami tertibkan sejak bulan lalu. Namun ada pedagang yang kembali mendirikan lapak, padahal pemerintah sudah menyediakan fasilitas resmi,” ujarnya.

Halim menjelaskan, penertiban menyasar tiga titik utama. Pertama, area depan Pasar Buah, tempat sejumlah pedagang membangun bangunan semi permanen di atas trotoar dan menumpuk barang dagangan.

“Kami menertibkan sekitar sepuluh bangunan yang sudah tidak digunakan. Untuk lapak yang masih berisi barang, kami minta pedagang membongkar sendiri,” kata Halim.

Titik kedua berada di dalam Pasar Buah, di mana sebagian pedagang menempatkan barang hingga ke jalur pejalan kaki.

“Trotoar itu untuk pejalan kaki. Pemerintah sudah memberi kelonggaran, tapi pedagang justru meluber ke bahu jalan. Seyogianya tidak ada bangunan di tempat tersebut,” tegasnya.