WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan menangkap seorang pria berinisial Y alias D (45) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Lampihong pada Jumat, (14/11/2025) pukul 22.00 WITA.

Kasat Narkoba Polres Balangan, AKP Alif Tri Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu di Desa Lok Panginangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy untuk memastikan kebenaran laporan.

Baca Juga Dugaan Penyebab Perkelahian Berdarah di Rantau, Korban Disebut Rayu Istri Pelaku

“Anggota kami melakukan penyamaran sebagai pembeli dan membuat janji dengan pelaku. Saat transaksi berlangsung, langsung dilakukan penangkapan,” ujar AKP Alif.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 8 paket sabu yang dibungkus plastik bening.

Seluruh barang bukti itu disembunyikan pelaku dalam kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang ia letakkan di saku celana bagian belakang.

Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, dan satu paket di antaranya memang hendak diberikan kepada pembeli yang ternyata merupakan polisi yang menyamar.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

“Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkotika,” tegas AKP Alif.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (Wartabanjar.com/Alfi)

Editor Restu