“Administrasi kependudukan yang tertib dan akurat adalah dasar penting dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, hingga penegakan hukum. Dengan adanya Raperda ini, kami berharap layanan masyarakat semakin cepat, mudah, dan transparan,” ujarnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi sebelum masuk pada agenda pengambilan keputusan. Penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab HST menjadi simbol komitmen kolektif untuk memperkuat layanan kependudukan yang tertata dan terintegrasi.
Dengan lahirnya regulasi baru ini, Pemkab HST menargetkan peningkatan layanan adminduk yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan upaya membangun pemerintahan yang transparan dan responsif.(wartabanjar.com/Adew)
editor: nur muhammad







