WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong pemahaman masyarakat, khususnya di kalangan mitra pembangunan yakni Dinas PPPA provinsi dan kabupaten/kota, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) beserta seluruh peraturan turunannya.
Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Majdah Muhyiddin Zain dalam kegiatan “Komunikasi Publik Memahami Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Turunannya” yang diikuti oleh peserta secara luring dan daring.
“Pelaksanaan UU TPKS telah diperkuat melalui 10 aturan pelaksanaan, yang disimplifikasi menjadi 7 aturan turunan, terdiri atas 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden (Perpres). Undang-undang ini merupakan wujud nyata komitmen negara untuk mencegah, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan yang berpihak pada korban,” ujar Majdah, pada Senin (10/11).
Majdah juga menyampaikan masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SHPN) 2024, 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual selama hidupnya.
Angka ini menggambarkan masih besarnya tantangan dalam mewujudkan perlindungan yang efektif bagi perempuan dan anak.
“Data tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil karena banyak korban yang enggan melapor akibat stigma sosial, tekanan lingkungan, dan kurangnya akses terhadap layanan pengaduan. Karena itu, Kemen PPPA terus berkomitmen memperkuat implementasi UU TPKS melalui penyempurnaan peraturan pelaksana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia layanan, serta penguatan UPTD PPA di daerah sebagai ujung tombak layanan terpadu bagi korban kekerasan,” kata Majdah.
Selain langkah hukum dan kelembagaan, pemerintah juga mengupayakan kampanye sosial dan budaya agar masyarakat lebih sadar dan berani melawan kekerasan berbasis gender.
Majdah menegaskan, perlindungan terhadap perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Kolaborasi yang kuat menjadi kunci untuk menciptakan Indonesia yang setara dan bebas dari kekerasan.







