“Surat peringatan ketiga ini kami teruskan ke Satpol PP. Jadi selanjutnya ini menjadi ranah mereka untuk proses penegakan aturan,” ujarnya.
Meski demikian, PUPR melihat adanya itikad baik dari pihak Mie Gacoan yang kini mulai mengurus perizinan. Namun, Suri mengingatkan bahwa ada batas waktu yang tak bisa diabaikan.
“Kami juga punya tenggat waktu. Kalau izin tak kunjung keluar, bisa saja operasionalnya dihentikan sementara,” ucapnya tegas.
Suri menegaskan, langkah tegas ini bukan untuk mempersulit investor atau pelaku usaha, melainkan memastikan ketertiban pembangunan dan keselamatan publik tetap terjaga.
“Kami mendukung investasi dan kemudahan berusaha. Tapi semua harus sesuai aturan. Legalitas bangunan itu wajib, bukan pilihan,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/Ramadan)
Editor Restu







