Nadia kemudian membawa Bilqis ke Jambi, dan menjualnya lagi kepada pasangan Mery Ana (43) dan Ade Friyanto Syaputra (36) dengan harga Rp15 juta, berdalih adopsi.
Belum berhenti di sana, Bilqis kembali dijual ke kelompok masyarakat di kawasan Suku Anak Dalam seharga Rp80 juta.

Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut kasus Bilqis hanya puncak gunung es. Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak lainnya melalui media sosial seperti TikTok dan WhatsApp.

“Ada sembilan bayi dan satu anak yang sudah diperjualbelikan oleh jaringan ini,” tegas Irjen Djuhandhani.

Selain Sri Yuliana, polisi menetapkan tiga tersangka lain: Nadia Hutri, Mery Ana, dan Ade Friyanto Syaputra.
Keempatnya dijerat pasal berlapis, yakni:

Pasal 83 Jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Setelah enam hari pencarian, Bilqis ditemukan di Jambi oleh masyarakat Suku Anak Dalam, Sabtu (8/11/2025) malam. Ia kemudian dipulangkan ke Makassar pada Minggu (9/11/2025) siang dalam kondisi selamat.

Kapolda Sulsel memastikan penyelidikan masih berlanjut.

“Kami sudah menurunkan tim dari Direktorat Kriminal Umum untuk mendukung Polrestabes Makassar,” jelas Irjen Djuhandhani.

Tim psikolog Polda Sulsel kini mendampingi Bilqis dan anak-anak lain untuk pemulihan trauma.

“Kami pastikan semua korban mendapat perlindungan dan pendampingan penuh dari pemerintah,” tegasnya.(Wartabanjar.com/nurmuhammad)

editor: nur muhammad