“Libur panjang ini merupakan hasil sinkronisasi antara Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri yang jatuh berdekatan. Pemerintah mengatur agar masyarakat dapat menikmati waktu libur secara efisien dan terencana,” bunyi SKB 3 Menteri Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Penetapan Resmi SKB 3 Menteri
Penandatanganan SKB dilakukan pada 19 September 2025, yang menjadi dasar resmi kalender libur nasional tahun 2026.
Namun, Kementerian Agama (Kemenag) tetap akan menggelar sidang isbat pada 6 November 2025 untuk memverifikasi awal Syawal 1447 H berdasarkan metode rukyat dan hisab.
Dengan keputusan ini, masyarakat diimbau mulai merencanakan mudik dan liburan lebih awal, mengingat potensi lonjakan arus perjalanan yang sangat tinggi di bulan Maret.
Menurut Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, ASN (Pegawai Negeri Sipil) yang mengambil cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunannya.
Sementara bagi pekerja swasta, aturan sedikit berbeda. Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan, kecuali perusahaan menetapkan kebijakan internal yang lebih fleksibel.
Pemerintah mendorong masyarakat agar merencanakan perjalanan mudik lebih dini untuk menghindari kepadatan ekstrem di jalur darat, laut, dan udara.
“Libur panjang ini diharapkan bisa menjadi momen kebersamaan keluarga, tapi juga harus diatur dengan bijak agar arus mudik dan balik tetap aman dan nyaman,” ujar perwakilan Kemenko PMK.
Dengan adanya libur tujuh hari tanpa jeda, Maret 2026 dipastikan akan menjadi periode wisata dan mudik terbesar sepanjang tahun.(Wartabanjar.com/nurmuhammad)
editor: nur muhammad







